Biro Umum dan Keuangan (BUK)

Biro Umum dan Keuangan (BUK) mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, barang  milik kampus,  ketatausahaan,  kerumahtanggaan,  dan ketatalaksanaan.

Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Biro Umum dan Keuangan (BUK) menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
  2. pelaksanaan urusan kepegawaian;
  3. pelaksanaan urusan barang milik kampus;
  4. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
  5. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan; dan
  6. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.