Biro Umum dan Keuangan (BUK)
Biro Umum dan Keuangan (BUK) mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, barang milik kampus, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan.
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Biro Umum dan Keuangan (BUK) menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
- pelaksanaan urusan kepegawaian;
- pelaksanaan urusan barang milik kampus;
- pelaksanaan urusan ketatausahaan;
- pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan; dan
- pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.